LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa PSBB Bandung Raya akan dilaksanakan mulai Rabu (22/4/2020) dini hari.
“Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di Minggu depan, Rabu (22/4/2020),” kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers melalui saluran YouTube Humas Jabar, Jumat (17/4/2020).
AYO BACA: Apa yang Harus Disiapkan di Rumah Kalau Lockdown?
AYO BACA: Virus Corona Covid-19 Menyebar Lewat Makanan Kemasan, Benarkah?
AYO BACA: Jangan Taruh Makanan dan Ponsel di Bagasi Motor!
Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Isinya mengenai keputusan bahwa Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya.
Emil pun mengatakan, Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100% siap dari segi teknis. "Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi," kata dia.
Selanjutnya, dalam 4 hari mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Selasa (21/4/2020) pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi PSBB di Bandung Raya.
PSBB, kata Emil, akan dilakukan selama 14 hari.
AYO BACA: Cara Buat Masker Anticorona Murah dan Ramah Lingkungan ala Dokter Taiwan
AYO BACA: Cara Membuat Hand Sanitizer Sesuai Standar WHO untuk Cegah Corona
AYO BACA: Waspadai, Ini 5 Gejala Positif Corona Covid-19 yang Tidak Umum
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (17/4/2020).
Dalam SK tersebut Menkes menyetujui 4 poin terkait PSBB Bandung Raya, yakni:
1. Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19). Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan
2. Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
AYO BACA: LIPI Rilis Daftar Produk Rumah Tangga yang Bisa Dijadikan Disinfektan
AYO BACA: 8 Cara Mencegah Virus Corona Covid-19 Saat Keluar Rumah
AYO BACA: Corona Masuk ke Indonesia, Ini Doa Agar Terhindar dari Penyakit Berbahaya
3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan seiama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.