jatimnow.com - Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial MSK (21), warga Jalan Harun Tohir, Sidorukun, Gresik, atas kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Karyawan pabrik itu melakukan dugaan penghinaan melalui akun Facebook-nya.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku MSK ditangkap Satintelkam dan Satreskrim Polres Gresik sekitar Jam 21.00 Wib, Jumat (17/4/2020).
"Yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan," ujar Kusworo, Sabtu (18/4/2020).
Kusworo menyebut, MSK diburu setelah pihaknya mendapat laporan ada sebuah postingan gambar yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Gambar tersebut diunggah oleh akun Facebook Vladimir Roni ketika mengomentari percakapan akun facebook Nab Han di salah satu grup Facebook," ujar Kusworo.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa saat menggunggah komentar itu, MSK sedang berada di tempat kerjanya di kawasan pergudangan Romokalisari Surabaya, sekitar pukul 06.30 Wib, Jumat (17/4/2020).
"Postingan tersebut lantas diketahui saksi melalui chat Whatsapp. Kemudian saksi melakukan kroscek ke grup Facebook itu dan mendapati gambar tersebut," terang Alumni AKPOL Tahun 2000 ini.
Setelah mendapatkan bukti, saksi bersama rekannya-rekannya lalu mencari pemilik akun Facebook Vladimir Roni untuk melakukan klarifikasi. Mereka juga melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Polres Gresik.
Kusworo menambahkan, selain akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, timnya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.