In Picture: Penerapan PSBB di Tangerang Raya Mulai Hari Ini
PSBB mencakup wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Petugas gabungan memeriksa pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi memberikan imbauan penumpang mobil untuk pindah bangku saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi menghentikan pengendara motor yang berboncengan saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas gabungan memeriksa pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Anggota TNI memberikan imbauan kepada pengendara motor yang berboncengan saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Anggota TNI memeriksa pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Petugas Dishub membawa papan peringatan saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H. Juanda, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4).
Tangerang Raya mulai memberlakukan PSBB di tiga wilayah yaitu, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Advertisement