REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Uni Emirat Arab (UEA) akan memberlakukan denda hingga 20 ribu dirham atuu 5.500 dolar AS bagi penyebar informasi hoaks terkait virus corona. Kementerian Kesehatan dan lembaga kesehatan negara lainnya bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan pedoman kesehatan yang benar kepada warga.
"Dilarang bagi individu mana pun untuk menerbitkan, menerbitkan kembali, atau mengedarkan informasi atau panduan medis yang salah, menyesatkan, atau yang belum diumumkan secara resmi menggunakan media cetak, audiovisual atau media sosial, atau situs daring atau dengan cara lain apa pun," ujar kantor berita pemerintah WAM, mengutip arahan pemerintah.
Pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19 telah menewaskan 37 orang di negara Teluk Arab. Selain itu, virus tersebut telah menginfeksi lebih dari 6.300 orang.
Sebagian besar kasus berasal dari orang yang pernah melakukan perjalanan dari Iran, salah satu negara yang menjadi episentrum penyebaran virus corona di Timur Tengah.
UEA telah menerapkan pembatasan kedatangan warga asing. Namun tidak ada langkah pengurungan lebih jauh. Dalam hal ini, area publik seperti pusat belanja dan restoran tetap buka, seperti dikutip dari Reuters.