Ahad 19 Apr 2020 10:50 WIB

Kasus Positif Covid-19 di Bandung Terus Bertambah

Jumlah kasus positif Covid-19 di Bandung kini sebanyak 126 orang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Seorang anak melintas di depan gang yang ditutup di Jalan Lebak, Kebonwaru, Kota Bandung, Senin (13/4). Kota Bandung akan segera memberlakukan PSBB akibat pandemi corona.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Seorang anak melintas di depan gang yang ditutup di Jalan Lebak, Kebonwaru, Kota Bandung, Senin (13/4). Kota Bandung akan segera memberlakukan PSBB akibat pandemi corona.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus pasien positif corona atau Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami peningkatan. Sebelumnya pada Kamis (16/4) kemarin, jumlah positif 102 orang namun hingga Sabtu (18/4) pukul 18.00 Wib, jumlahnya naik menjadi 126 orang positif corona.

Orang dalam pemantauan (ODP) hingga Sabtu kemarin (18/4) jumlahnya mencapai 2.849 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 393 kasus. Angka kematian akibat Covid-19 mencapai 26 orang.

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang. Pemberlakukan PSBB akan dimulai pada Rabu (22/4) pukul 00.00 Wib. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berharap PSBB bisa menekan laju penyebaran Covid-19.

"Tujuannya secara masif dan lebih komprehensif kita melakukan PSBB ini agar penyebaran Covid-19 di Bandung khususnya dan Bandung Raya serta Jabar bisa ditekan, supaya tidak besar eskalasinya," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Pendopo Balai Kota, Sabtu (18/4).

Ia mengatakan, persetujuan Menkes Terawan menyangkut PSBB sudah keluar pada Jumat (17/4) kemarin. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB namun terlebih dahulu akan menanti peraturan Gubernur Jabar terkait PSBB.

"Draftnya (perwal) sudah ada, baru sampai ke saya hari ini, kami menunggu pergub dulu baru ditandatangani. Adapun subtansi merupakan turunan dari peraturan menteri dan pergub tidak jauh dari itu. Perwal lebih penguatan secara teknis di lapangan," katanya.

Oded mengatakan, kebijakan PSBB dilakukan sebab imbauan-imbauan yang disampaikan pemerintah beberapa lalu belum terlalu diperhatikan baik oleh masyarakat. Dengan adanya PSBB katanya akan lebih kuat saat sosialisasi pencegahan covid-19 karena memiliki dasar hukum dan bisa menindak.

Sebagian besar isi perwal sudah dijalankan beberapa pekan terakhir seperti belajar di rumah, bekerja di rumah dan beribadah diatur untuk mencegah corona. Selanjutnya, kegiatan berkerumun, acara resepsi pernikahan dilarang selama PSBB. "Pada intinya mengimbau masyarakat agar diam di rumah," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement