PSBB Bandung dilaksanakan Rabu (22/4) hingga 14 hari ke depan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Wali Kota Bandung, Oded M Danial resmi menerbitkan peraturan wali kota tentang teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung pada Rabu (22/4) hingga 14 hari ke depan. Keputusan tertuang pada surat nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 yang ditandatangani hari ini, Ahad (19/4).
Aturan tersebut memuat hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sosialisasi, sumberdaya penanganan covid-19, penegakan hukum dan sanksi serta evaluasi dan pelaporan kegiatan PSBB.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan pelaksanaan PSBB dilakukan menyeluruh dan optimal terutama di kecamatan atau kelurahan yang berada dalam zona merah dan rawan penularan covid-19. Ia mengatakan, aktivitas belajar siswa dialihkan dari sekolah ke rumah dengan pembelajaran jarak jauh selama PSBB berlangsung.
Menurutnya, lembaga pendidikannya meliputi PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA. Termasuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan dan pembinaan serta lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren serta majelis taklim dan lainnya semisal lembaga kursus.