Advertisement
Advertisement

In Picture: Yang Boleh dan tidak Dilakukan Warga Bandung Raya Saat PSBB

Ahad 19 Apr 2020 12:37 WIB

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih

Pedagang beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (18/4). Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang disetujui oleh Menteri Kesehatan dan mulai diterapkan pada Rabu (22/4) pukul 00

Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
PSBB Bandung dilaksanakan Rabu (22/4) hingga 14 hari ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Wali Kota Bandung, Oded M Danial resmi menerbitkan peraturan wali kota tentang teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung pada Rabu (22/4) hingga 14 hari ke depan. Keputusan tertuang pada surat nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 yang ditandatangani hari ini, Ahad (19/4).

Aturan tersebut memuat hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sosialisasi, sumberdaya penanganan covid-19, penegakan hukum dan sanksi serta evaluasi dan pelaporan kegiatan PSBB.

Baca Juga

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan pelaksanaan PSBB dilakukan menyeluruh dan optimal terutama di kecamatan atau kelurahan yang berada dalam zona merah dan rawan penularan covid-19. Ia mengatakan, aktivitas belajar siswa dialihkan dari sekolah ke rumah dengan pembelajaran jarak jauh selama PSBB berlangsung.

Menurutnya, lembaga pendidikannya meliputi PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA. Termasuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan dan pembinaan serta lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren serta majelis taklim dan lainnya semisal lembaga kursus.