REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fintech syariah dapat memanfaatkan momentum wabah Covid-19 untuk meningkatkan aktivitas sosial melalui instrumen ziswaf. Pengamat Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik menyampaikan fintech perlu melakukan terobosan.
"Yang perlu dilakukan dalam kondisi sekarang bukan sekedar bisnis seperti biasanya, tapi juga social crowdfunding yang sesuai prinsip syariah," kata Irfan kepada Republika.co.id, Ahad (19/4).
Jangkauan fintech sangat luas sehingga bisa dikerahkan untuk penggalangan dana sosial. Instrumen zakat, infaq, sodakoh, dan wakaf dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya.
Misal infaq untuk Alat Pelindung Diri (APD), hazmat, masker dan lain-lain untuk penanganan Covid-19. Aspek sosial juga menjadi penting di masa pandemi yang membuat sejumlah golongan kehilangan pendapatannya.