Ahad 19 Apr 2020 14:20 WIB

Fintech Syariah Bisa Ambil Peluang Social Crowdfunding

Jangkauan fintech sangat luas sehingga bisa dikerahkan untuk penggalangan dana sosial

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga mencoba mengakses salah satu fintech syariah di Jakarta, Ahad (15/3). Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menutup pendaftaran baru untuk sementara waktu  bagi  perusahaan teknologi finansial  peer-to-peer lending, dinilai bakal menghambat pertumbuhan industri fintech syariah. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Warga mencoba mengakses salah satu fintech syariah di Jakarta, Ahad (15/3). Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menutup pendaftaran baru untuk sementara waktu bagi perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending, dinilai bakal menghambat pertumbuhan industri fintech syariah. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fintech syariah dapat memanfaatkan momentum wabah Covid-19 untuk meningkatkan aktivitas sosial melalui instrumen ziswaf. Pengamat Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik menyampaikan fintech perlu melakukan terobosan.

"Yang perlu dilakukan dalam kondisi sekarang bukan sekedar bisnis seperti biasanya, tapi juga social crowdfunding yang sesuai prinsip syariah," kata Irfan kepada Republika.co.id, Ahad (19/4).

Baca Juga

Jangkauan fintech sangat luas sehingga bisa dikerahkan untuk penggalangan dana sosial. Instrumen zakat, infaq, sodakoh, dan wakaf dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya.

Misal infaq untuk Alat Pelindung Diri (APD), hazmat, masker dan lain-lain untuk penanganan Covid-19. Aspek sosial juga menjadi penting di masa pandemi yang membuat sejumlah golongan kehilangan pendapatannya.