REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku penjambretan di dalam mikrolet di Tanjung Priok berinisial AR (42) dan JN (28) merupakan narapidana yang baru keluar penjara melalui program asimilasi. Hal itu diketahui setelah petugas menemukan bukti surat asimilasi.
"Kami menemukan di dalam dompet tersangka AR, ada surat asimilasi yang menunjukkan bahwa dia baru keluar mengikuti program asimilasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes PolisiBudhi Herdi Susianto di Jakarta, Ahad.
Tersangka AR diketahui menjalani masa tahanan dua tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke LP Bandung. AR baru saja keluar dari lapas pada 21 Februari lalu. Sedangkan JN merupakan mantan napi yang keluar dari LP Salemba, Jakarta Pusat, atas kasus yang sama.
Polisi masih mendalami aksi jambret yang dilakukan sebelum insiden penjambretan terakhir di dalam mikrolet M15 arah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Ahad (12/4). "Kami masih melakukan pendalaman, apakah sebelumnya melakukan aksi serupa atau tidak, yang jelas yang dilaporkan pada kami adalah kejadian pada 12 April 2020," ujar dia.
Polisi menembak mati pelaku penjambretan di dalam mikrolet berinisial AR (42), setelah melumpuhkan kaki pelaku jambret berinisial JN (28).
Keduanya melakukan aksi jambret di dalam mikrolet M15 menuju Tanjung Priok, mengambil barang berharga serta melukai korbannya dengan senjata tajam pada Ahad (12/4).
JN langsung ditangkap di lokasi kejadian di waktu yang sama. Sedangkan pelaku AR kabur dan tewas akibat melawan polisi pada Sabtu (18/4) malam.