Ahad 19 Apr 2020 17:27 WIB

IDI Bandarlampung Respons Kemenkes Soal Praktik Dokter

IDI Bandarlampung tidak bisa memaksa dokter membatasi praktiknya atau tugasnya.

Red: Ratna Puspita
Petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD). IDI Bandarlampung menyatakan sulit menerapkan imbauah Kementerian Kesehatan untuk membatasi layanan.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD). IDI Bandarlampung menyatakan sulit menerapkan imbauah Kementerian Kesehatan untuk membatasi layanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandarlampung dr H Aditya M Biomed menyatakan imbauan dari Kementerian Kesehatan menimbulkan dampak dilematis bagi para dokter mengingat relatif sulit untuk menerapkannya. Kemenkes mengimbau rumah sakit untuk mengurangi layanan praktik rutin rumah sakit, kecuali dalam kondisi emergency atau darurat.

"Teman-teman dokter sudah terima surat edaran itu, dan kami sedikit sulit terapkan hal itu, kita juga tidak bisa memaksa teman-teman untuk membatasi praktiknya atau menjalankan tugasnya," kata Aditya di Bandarlampung, Ahad (19/4).

Baca Juga

Menurutnya, dilema bagi para dokter hal itu karena banyak pasien atau masyarakat yang sakit dan perlu pengobatan, baik itu terkena Covid-19 maupun bukan. Ia menambahkan para dokter di sini juga tidak ingin mereka tambah menderita dengan menutup atau membatasi jam praktiknya.

"IDI juga ada satu gerakkan semesta dengan semua dokter digerakkan untuk membantu masyarakat, kecuali dokter yang sudah berumur (senior, Red)," kata dia.