Ahad 19 Apr 2020 17:51 WIB

Ketua KPU Akui Sulit Laksanakan Pemungutan Suara 9 Desember

KPU minta Perppu dikeluarkan akhir April.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengakui opsi pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember akan sangat sulit.

Sebab, tahapan pilkada tersebut akan dimulai kembali pada akhir Mei atau awal Juni, sedangkan KPU belum mendapatkan kepastian dasar regulasi penundaan Pilkada 2020.

Baca Juga

"Menurut saya, dalam kurun waktu sampai Mei sangat sulit. Apalagi pertengahan Mei ada masa reses sampai pertengahan Juni kalau dilihat jadwal kerja DPR. Kemungkinan itu agak kerepotan kalau harus mengejar waktu sampai Desember," ujar Arief dalam diskusi virtual, Ahad (19/4).

Ia mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum memastikan kapan Covid-19 akan berakhir sehingga masyarakat dapat kembali bebas beraktivitas di luar rumah.

Pemerintah pun belum bisa memastikan kapan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi ketentuan waktu pemungutan serentak 2020 di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Arief menuturkan, KPU sudah menyampaikan prasyarat yang harus dipenuhi ketika pilkada ditunda hanya tiga bulan hingga pemungutan digelar Desember 2020.

Salah satunya, ia meminta Perppu Pilkada keluar akhir April, sebagai dasar hukum penundaan Pilkada 2020 untuk diturunkan ke dalam pengaturan teknisnya, yakni Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pemilihan.

Arief mengatakan, jika prasyarat itu tidak dipenuhi maka pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan Desember mendatang. Sebab, pemilu merupakan kegiatan yang harus jelas mekanisme pelaksanaannya seperti jadwal, tahapan, dan program Pilkada 2020 ini.

"Jadi semua orang harus tahu apa yang disusun untuk Pilkada 2020. Nah, kalau tidak bisa maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember," kata Arief.

Di samping itu, KPU telah menyusun skenario penyelenggaraan pilkada serentak di 270 daerah di tengah pandemi virus corona. Mulai dari pengadaan hand sanitizer dan termometer tembak di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai mengubah pelaksanaan tahapan kampanye agar hanya digelar secara digital untuk menghindari kerumunan orang.

Namun, kata Arief, pelaksanaan hal-hal tersebut juga harus berlandaskan regulasi. Sedangkan, untuk menyiapkan peraturan yang tidak dilakukan sebelumnya tentu membutuhkan waktu karena harus melibatkan pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

"Tapi tentu setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi-konsekuensi anggaran, perubahan peraturan. Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR," jelas Arief.

Selain yang telah disebut di atas, KPU mengaku sudah merancang verifikasi dukungan pasangan calon secara digital. Potensi anggaran bertambah ketika protokol pencegahan penyebaran virus Corona tetap dilaksanakan dengan menambah TPS karena mengurangi jumlah pemilih di setiap TPS untuk menghindari kerumunan antrean pemilih.

Arief menambahkan, jika prasyarat melaksanakan pencoblosan pada 9 Desember tidak dipenuhi, maka penundaan pilkada menuju opsi berikutnya. Opsi tersebut yakni penundaan Pilkada 2020 selama enam bulan sehingga pemungutan suara digelar 17 Maret 2021.

Namun, apabila waktu dimulainya tahapan lanjutan untuk opsi ini yaitu Agustus 2020, Covid-19 belum berakhir, maka opsi pemungutan suara bergeser hingga ke opsi ketiga. Opsi penundaan selama satu tahun, dengan demikian pemungutan suara dilaksanakan pada 29 September 2021.

"Maka yang paling memungkinkan, punya cukup waktu luang untuk mengatur banyak hal, sebetulnya September 2021," tutur Arief.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri bersepakat dengan Komisi II DPR untuk menggelar Pilkada pada 9 Desember. Namun pelaksaan pilkada bersifat tentatif melihat kondisi penyebaran virus Corona.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement