Ahad 19 Apr 2020 22:30 WIB

Hari Pertama PSBB Tangerang, Polisi Keluarkan 262 Teguran

Ada enam lokasi pemeriksaan PSBB di Kabupaten Tangerang.

Hari Pertama PSBB Tangerang, Polisi Keluarkan 262 Teguran. Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020).
Foto: Antara/Fauzan
Hari Pertama PSBB Tangerang, Polisi Keluarkan 262 Teguran. Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, Banten, yang meliputi Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari kedua, Ahad (19/4)

Hari pertama pelaksanaan PSBB pada Sabtu (18/4) di wilayah Kabupaten Tangerang ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Polisi mengeluarkan 262 teguran simpatik.

Baca Juga

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi mengatakan, hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari pertama, untuk volume kendaraan yang melalui enam pos pemeriksaan tercatat 35.380 kendaraan keluar dan 37.835 kendaraan masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Kemudian untuk upaya pencegahan Covid-19 yang telah dilaksanakan sebanyak 328 kegiatan

Edy mengatakan, hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam enam lokasi pemeriksaan tercatat sebanyak 262 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB. "Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Sumardi.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, ia akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement