Ahad 19 Apr 2020 20:05 WIB

Pelanggar Pembatasan Sosial Malaysia Siap-Siap Dipenjara

Malaysia siapkan 11 penjara untuk pelanggar pembatasan sosial.

Pelanggar Pembatasan Sosial Malaysia Siap-Siap Dipenjara. Warga menunggu tes Covid-19 di Kampung Baru di Kuala Lumpur, Malaysia.
Foto: AP/Vincent Thian
Pelanggar Pembatasan Sosial Malaysia Siap-Siap Dipenjara. Warga menunggu tes Covid-19 di Kampung Baru di Kuala Lumpur, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia telah menyiapkan 11 penjara sementara untuk menahan orang-orang yang melanggar aturan pembatasan sosial Perintah Kawalan Perbuatan (PKP) selama wabah Covid-19. Persiapan dilakukan KDN setelah mendapat nasihat dari Kantor Kejaksaan Agung.

"Penjara sementara ini akan beroperasi mulai 23 April 2020 dan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) akan membantu menyediakan petugas kesehatan," ujar Menteri Keamanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob dalam pidato pelaksanaan PKP hari ke-33 di Kuala Lumpur, Ahad (19/4).

Baca Juga

Malaysia sudah tiga kali memperpanjang masa PKP dan Ahad ini adalah hari kelima penerapan PKP tahap ketiga. Ismail mengatakan, Sabtu (18/4), Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bersama Angkatan Tentara Malaysia (ATM) telah melakukan 820 razia jalan raya di seluruh provinsi serta pemeriksaan terhadap 451.487 kendaraan.

"Sebanyak 51.706 sidak telah diadakan di seluruh negara dengan sebanyak 5.861 premis telah diperiksa oleh pihak berkuasa," katanya.

PDRM telah menangkap 1.111 orang, dan sehari sebelumnya 1.565 orang, karena melanggar aturan PKP. Jumlah itu meliputi 997 orang yang ditahan dan 114 orang dijamin polisi.

"Jumlah penangkapan akumulatif pelanggar PKP hingga 18 April 2020 sebanyak 14.750 orang," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menhan mengatakan waktu operasi mesin ATM juga dibatasi dari pukul 08.00 hingga 20.00. Ismail juga mengatakan sebanyak 190 pusat karantina telah beroperasi dan 16.653 orang sedang menjalani proses karantina wajib.

"Semalam sebanyak 573 warga Malaysia telah pulang ke Tanah Air dan telah menjalani wajib karantina," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement