REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan memberi sanksi toko modern atau minimarket yang melanggar jam operasional. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Suroto, mengatakan saat ini ada ratusan toko modern telah melanggar jam operasional.
Ia mengatakan, ketentuan jam operasional toko modern sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 20 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan. Dalam Perda itu disebutkan jam operasional untuk toko modern khususnya minimarket dari pukul 09.00-23.00 WIB.
"Tapi di lapangan ada yang sudah membuka toko sejak pukul 07.00 WIB. Bahkan ada yang sampai buka 24 jam. Jadi jelas itu sudah melanggar Perda," kata Suroto, Ahad 919/4).
Ia mengaku sudah menegur minimarket yang membuka jam operasional melebihi ketentuan Perda. Tapi sepertinya surat teguran itu tidak dilaksanakan.
Karena itu, ia akan membuat surat teguran kedua. Jika masih tidak dipatuhi, Suroto mengaku akan meminta Satpol PP untuk menutup sementara minimarket yang tidak mematuhi jam operasional.
"Adanya perda itu untuk melindungi toko dan pasar tradisional yang mulai ditinggalkan akibat menjamurnya minimarket," katanya.