Ahad 19 Apr 2020 20:59 WIB

Karawang akan Sanksi Minimarket Langgar Jam Operasional

Ratusan minimarket di Karawang melanggar jam operasional.

Karawang akan Sanksi Minimarket Langgar Jam Operasional.
Foto: Republika/Prayogi
Karawang akan Sanksi Minimarket Langgar Jam Operasional.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan memberi sanksi toko modern atau minimarket yang melanggar jam operasional. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Suroto, mengatakan saat ini ada ratusan toko modern telah melanggar jam operasional.

Ia mengatakan, ketentuan jam operasional toko modern sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 20 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan. Dalam Perda itu disebutkan jam operasional untuk toko modern khususnya minimarket dari pukul 09.00-23.00 WIB.

Baca Juga

"Tapi di lapangan ada yang sudah membuka toko sejak pukul 07.00 WIB. Bahkan ada yang sampai buka 24 jam. Jadi jelas itu sudah melanggar Perda," kata Suroto, Ahad 919/4).

Ia mengaku sudah menegur minimarket yang membuka jam operasional melebihi ketentuan Perda. Tapi sepertinya surat teguran itu tidak dilaksanakan.

Karena itu, ia akan membuat surat teguran kedua. Jika masih tidak dipatuhi, Suroto mengaku akan meminta Satpol PP untuk menutup sementara minimarket yang tidak mematuhi jam operasional.

"Adanya perda itu untuk melindungi toko dan pasar tradisional yang mulai ditinggalkan akibat menjamurnya minimarket," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement