Ahad 19 Apr 2020 21:28 WIB

Banggar Belum Terima Berkas Perppu Keuangan Negara

Kemungkinan Perppu akan dibahas di masa sidang berikutnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Perppu APBN Covid-19
Foto: Infografis Republika.co.id
Perppu APBN Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan, pihak Banggar belum menerima berkas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Jika berkas Perppu tersebut sudah diterima, Banggar disebutnya akan segera melakukan pembahasan.

"Begitu sampai dan masuk (ke Banggar) pada kesempatan pertama akan langsung kami bahas dan segera putuskan mengingat urgensi sangat tinggi," ujar Maman lewat pesan singkat, Ahad (19/4).

Baca Juga

Banggar, kata Maman, akan segera mengambil keputusan sebelum penutupan masa sidang III DPR. Namun melihat waktu saat ini, kemungkinan Perppu 1/2020 akan dibahas di masa sidang berikutnya.

Seperti diketahui, masa sidang III DPR akan berakhir pada 12 Mei mendatang, lalu memasuki masa reses. "Dinamika saat ini yang memerlukan langkah taktis, termasuk legislasi anggaran yang sesuai dengan konstitusi," ujar Maman.

Meski dinilai Perppu ini dapat mengatasi dampak dari virus Covid-19, ia meminta hal ini tak ditunggangi oleh oknum tertentu. Sebab, Perppu ini berpotensi disusupi oknum yang mencari celah untuk memasukkan usahanya dalam program yang mendapat keringanan.

"Perppu ini mengatur tentang program pemulihan ekonomi nasional dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan, bukan oknum lain," ujar Maman.

Diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement