REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan, pihak Banggar belum menerima berkas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Jika berkas Perppu tersebut sudah diterima, Banggar disebutnya akan segera melakukan pembahasan.
"Begitu sampai dan masuk (ke Banggar) pada kesempatan pertama akan langsung kami bahas dan segera putuskan mengingat urgensi sangat tinggi," ujar Maman lewat pesan singkat, Ahad (19/4).
Banggar, kata Maman, akan segera mengambil keputusan sebelum penutupan masa sidang III DPR. Namun melihat waktu saat ini, kemungkinan Perppu 1/2020 akan dibahas di masa sidang berikutnya.
Seperti diketahui, masa sidang III DPR akan berakhir pada 12 Mei mendatang, lalu memasuki masa reses. "Dinamika saat ini yang memerlukan langkah taktis, termasuk legislasi anggaran yang sesuai dengan konstitusi," ujar Maman.