Senin 20 Apr 2020 03:17 WIB

Pengantin di New York Bisa Nikah Lewat Aplikasi Zoom

Ini dilakukan karena banyak pernikahan telah dibatalkan akibat pembatasan wilayah

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Aplikasi video confrence Zoom. Ilustrasi
Foto: The Star Online
Aplikasi video confrence Zoom. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Gubernur New York Andrew Cuomo telah menandatangani perintah yang memungkinkan pernikahan online. Sebab, banyak pernikahan telah dibatalkan akibat pembatasan wilayah atau lock down di tengah pandemi virus corona.

Dikutip BBC pada Ahad (19/4), mulai sekarang, orang-orang di negara bagian Amerika Serikat ini dapat mengajukan izin pernikahan dari jarak jauh. Kemudian panitera diizinkan untuk melakukan upacara secara virtual.

Mr Cuomo sambil bercanda mengatakan, keputusan itu berarti tidak ada alasan bagi pasangan untuk tidak mengikat janji pernikahan. "Kamu bisa melakukannya dengan Zoom. Ya atau tidak?" ujar dia dalam pengarahannya pada Sabtu kemarin.

Keputusan itu diambil setelah negara bagian New York memperpanjang kebijakan lock down hingga 15 Mei. Dilaporkan telah lebih dari 13 ribu orang meninggal karena virus corona di kota New York saja.

Reaksi media sosial terhadap keputusan pernikahan online ini beragam. Beberapa mempertanyakan, mengapa pasangan akan memilih untuk mengadakan pernikahan ketika keluarga dan teman-teman mereka tidak dapat bergabung dengan mereka.

Netizen juga mengkritik gubernur karena tidak memprioritaskan keputusan lain. Akan tetapi, yang lain menunjukkan, pernikahan dapat menawarkan manfaat praktis, seperti mengizinkan pasangan untuk berbagi perlindungan asuransi kesehatan selama pandemi Covid-19.

Bagaimana pasangan yang bertunangan menghadapi lock down? Beberapa orang telah beralih ke perayaan online untuk menandai hari istimewa mereka.

Kecuali jika pernikahan telah diatur sebelumnya, serta tempat dan pejabat mereka masih tersedia meskipun lock down. Banyak dari upacara ini tidak mengikat secara hukum.

New York bukan yang pertama menawarkan solusi hukum melalui internet. Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini mengumumkan, warga dan penduduk akan diizinkan untuk menikah secara online.

Kebijakan itu diumumkan setelah kementerian kehakiman membuat situs bagi pasangan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan. Upacara virtual, lengkap dengan pendaftar dan saksi, kemudian dapat berlangsung.

Langkah-langkah serupa telah diperkenalkan di negara bagian Colorado, Amerika Serikat. Pemerintah Colorado mengizinkan calon pasangan pengantin untuk mengajukan izin pernikahan secara online.

Sementara itu, satu daerah di Ohio, Jepang, memungkinkan orang untuk mendapatkan lisensi pernikahan secara online dalam keadaan tertentu. Salah satunya, ketika seorang mitra adalah pekerja perawatan kesehatan, menderita penyakit serius, atau memiliki masalah asuransi kesehatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement