REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) yang signifikan.
“Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (19/4) malam.
Ia menambahkan, PSBB di Tarakan ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.
Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020. Selanjutnya ia meminta Pemerintah Kota Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan dimulainya PSBB di Tarakan mengikuti aturan pemerintah daerah.