REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) yang signifikan.
“PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (19/4) malam.
PSBB di Banjarmasin ditetapkan dalam rangka percepatan penangan Covid-19. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB. Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Ahad, 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.
Selanjutnya, dia menambahkan, Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. "PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Banjarmasin mengikuti aturan pemerintah daerah," ujarnya.