Ahad 19 Apr 2020 23:50 WIB

Menkes Terawan Belum Beri Persetujuan PSBB di Gorontalo

Menkes Terawan menyebut keputusan belum setujui Gorontalo dari kajian epidemiologi

Seorang staf mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap berada di laboratorium yang akan digunakan untuk tempat pemeriksaan COVID-19 kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jumat (17/4/2020). Laboratorium BPOM setempat akan dijadikan tempat pengujian spesimen COVID-19 agar hasil pemeriksaan dapat diketahui lebih cepat tanpa harus dikirimkan ke luar daerah.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Seorang staf mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap berada di laboratorium yang akan digunakan untuk tempat pemeriksaan COVID-19 kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jumat (17/4/2020). Laboratorium BPOM setempat akan dijadikan tempat pengujian spesimen COVID-19 agar hasil pemeriksaan dapat diketahui lebih cepat tanpa harus dikirimkan ke luar daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum memberikan persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur Gorontalo dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB Gorontalo,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (19/4).

Gubernur Gorontalo mengirim surat permohonan pengajuan PSBB pada Menteri Kesehatan tertanggal 15 April 2020. Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di wilayah tersebut.

Pada Minggu ini Menkes Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada Gubernur Gorontalo yang isinya menyatakan bahwa provinsi itu belum dapat ditetapkan PSBB.

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis yang dinilai belum memenuhi kriteria, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), provinsi/kabupaten/kota bisa menjalankan PSBB kalau memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Menkes Terawan sebelumnya juga telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB yaitu Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dan yang paling terbaru adalah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, serta Kota Tarakan Kalimantan Utara.

Tidak hanya Provinsi Gorontalo, sebelumnya Menkes juga menolak permohonan PSBB untuk sejumlah daerah yang dinilai belum memenuhi kriteria seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao NTT. Wilayah yang tidak bisa menerapkan PSBB tersebut dinilai belum memenuhi kriteria untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement