Senin 20 Apr 2020 05:46 WIB

Anggaran Pascalongsor di Kabupaten Bogor Rp 92,9 Miliar

Anggaran perbaikan rumah rusak sedang Rp 10 juta dan rusak berat Rp 25 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kondisi hutan yang terdampak longsor di Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kondisi hutan yang terdampak longsor di Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menganggarkan Rp 92,9 miliar untuk penanganan pascabencana di Kecamatan Sukajaya dan beberapa wilayah sekitarnya, yang terdampak longsor dan banjir bandang pada awal Januari 2020. Anggaran itu diperuntukkan bagi pembangun hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap).

"(Alokasi) Rp 92,9 miliar untuk pembangunan huntara, penyiapan lahan, penyediaan sarana pendukung huntap dan rehabilitasi rumah rusak," kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Kabupaten Bogor, Ahad (20/4)

Menurutnya, anggaran dari biaya tak terduga (BTT) hasil pergeseran beberapa kegiatan dalam APBD Kabupaten Bogor 2020 itu akan digunakan untuk membangun sejumlah sarana hunian tetap (huntap) dan membangun hunian sementara (huntara) korban bencana di wilayah barat Kabupaten Bogor.

"Intinya kami menganggarkan pascabencana ini di angka Rp 92 miliar. Di antaranya untuk huntap dan huntara sekitar Rp 41 miliar. Kami juga menganggarkan perbaikan rumah rusak sedang di angka Rp 10 juta per unit dan rusak berat Rp 25 juta per unit," terang politikus Partai Gerindra itu.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan, khusus anggaran untuk huntap hanya diperuntukkan bagi sarana pendukung seperti air bersih, jalan lingkungan, listrik dan sarana peribadatan. Karena, pembangunan huntap sendiri akan didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Seperti diketahui, lahan bekas tanaman kelapa sawit seluas 3,8 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor akan dibangun sebanyak 223 unit huntap. Pembangunan huntap digarap langsung oleh Kementerian PUPR, dengan anggaran sekitar Rp 50 juta untuk setiap satu huntara.

Namun, Ade menganggap, lahan 3,8 hektar masih jauh dari kebutuhan yang diperkirakan mencapai 2.000 huntap. Hal itu membuat ia kembali mengajukan ke PTPN VIII Cikasungka untuk memperluas area relokasi menjadi 28,02 hektar.

Politikus PPP itu menerangkan, lahan seluas 28,02 hektar di Desa Sukaraksa itu diperkirakan hanya cukup untuk membangun 1.400 huntap, sedangkan sisanya 200 huntap akan dibangun di Desa Sukamaju dengan luas lahan 5,6 hektare.

Di samping itu, Pemkab Bogor juga mengajukan pembangunan 400 unit huntap di Desa Urug Kecamatan Sukajaya dengan luas lahan 10,3 hektar yang juga masih milik PTPN VIII Cikasungka.

"Di Sukajaya hanya sebagian kecil karena beberapa wilayah di Sukajaya tak boleh dibangun karena masuk zona merah seperti Desa Cileuksa, Cisarua, dan Pasir Madang," kata Ade.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement