REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk menyatakan kesiapan melaksanakan kebijakan pelonggaran kartu kredit. Hal ini sesuai dengan imbauan Bank Indonesia yang akan menurunkan batas maksimum suku bunga menjadi dua persen dari sebelumnya 2,25 persen hingga 2,5 persen.
Direktur BCA Santoso mengatakan pada situasi pandemi virus corona perusahaan senantiasa mendukung kebijakan pemerintan dan regulator.
“Kami mendukung terkait kebijakan penyesuaian suku bunga kredit, denda, dan ketentuan pembayaran minimum guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemik virus corona serta pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4).
Menurutnya bisnis kartu kredit perusahaan masih dalam kondisi stabil. Tercatat, sepanjang 2019 jumlah kartu kredit BCA yang beredar sebanyak empat juta kartu atau tumbuh 11,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Angka nilai transaksi kartu kredit hingga akhir 2019 mencapai Rp 78,5 triliun dan memiliki pangsa pasar sebesar 22,9 persen,” jelasnya.
Ke depan, perusahaan terus berkoordinasi dengan regulator terkait detail kebijakan tersebut. Perusahaan juga akan senantiasa menyelaraskan kebijakan produk dan layanan sesuai kondisi terkini dan dinamika kebutuhan nasabah khususnya situasi pandemi virus corona.
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran kebijakan kartu kredit dengan pertimbangan kemampuan bayar para debitur akibat pandemi virus corona. Kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
“Kami mendorong kebijakan penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Selasa (14/4).