REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat, dalam sepekan penindakan terhadap pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta ada dua jenis pelanggaran yang banyak terjadi. Dua jenis pelanggaran tersebut, yakni tidak menggunakan masker saat berkendara dan jumlah penumpang mobil yang melebihi separuh kapasitas.
Berdasarkan data yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya, tercatat ada sebanyak 11.240 pengendara motor tidak menggunakan masker selama satu pekan penindakan. Sedangkan, kendaraan roda empat yang mengangkut penumpang melebihi separuh kapasitas mobil tercatat 3.357 pelanggaran.
Kemudian, sebanyak 1.774 pengendara sepeda motor tidak mengenakan sarung tangan saat berkendara. Adapula 1.430 pengendara motor yang berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP sama dan sebanyak 239 ojek daring masih mengangkut penumpang.
Jenis pelanggaran berikutnya adalah pengendara kendaraan roda empat tidak menerapkan physical distancing tercatat sebanyak 727 kasus. Lalu, ada 120 pengemudi memiliki suhu tubuh di atas normal saat berkendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB itu tidak hanya dilakukan di pos pemantauan atau check point, tetapi juga dilakukan di pos pantau lalu lintas. Sambodo menjelaskan, kebijakan pengecekan pelanggar di pos pantau lalu lintas mulai diberlakukan sejak 17 April 2020, sehingga dilaporkan adanya kenaikan data pelanggar aturan PSBB di Jakarta.
"(Data pelanggaran naik sejak 17 April 2020) karena ada tambahan pengecekan di pos pantau, tidak hanya di check point," kata Sambodo saat dihubungi, Senin (20/4).
Seperti diketahui, tercatat 158 titik check point yang tersebar di wilayah Jakarta, KP3 Tanjung Priok, Bekasi, Depok, Tangerang Kota, Bandara Soekarno-Hatta, dan Tangerang Selatan. Polisi pun mulai melakukan penindakan bagi para pelanggar aturan PSBB dengan memberikan blanko atau surat teguran sejak tanggal 13 April 2020.
Adapun, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor itu tertuang dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bagi para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.