REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa selebritas Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (20/4), dengan agenda pemeriksaan saksi, sidang dilakukan secara tatap muka. "Iya sidang hari ini pukul 10.30 WIB dilaksanakan secara tatap muka," kata Sigit Hendradi selaku jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Sigit menyebutkan, terdakwa Mirzani tidak terkait dengan aturan Menkum HAM yang mengharuskan pembatasan sosial dengan menerapkan sidang melalui teleconference. Hal ini dikarenakan Mirzani tidak menjalani masa hukuman kurangan selama persidangan digelar. "Kan Nikita jadi tahanan kota, tidak ditahan, sehingga tidak harus melaksanakan sidang teleconference," kata Sigit.
Sigit menyebutkan, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari JPU. Ini merupakan sidang yang keempat kalinya, sebelumnya telah dihadirkan saksi Dipo Latief selaku pelapor. "Hari saksi yang kita hadirkan petugas parkir tempat kejadian perkara berlangsung," kata Sigit.
Sigit mengatakan, sidang akan dihadiri oleh Nikita Mirzani dan juga saksi yang telah mengonfirmasi kehadirannya. Mirzani didakwa melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kronologis peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 5 Juli 2018 silam. Berawal ketika Mirzani mengikuti mobil Ahmad Dipoditiro alias Dipo Latief. Dalam mobil tersebut selain Dipo Latief juga ada dua rekannya salah satunya Ferdiansyah alias Kiproy.
Saat kejadian, Nikita berkali-kali menghubungi Ferdiansyah yang berada di dalam mobil Dipo, namun yang bersangkutan tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan instan.
Bertempat di area parkir di kawasan Pasar Minggu, mobil Nikita Mirzani lalu menghentikan mobil yang dinaiki Dipo bersama kedua temannya. Mirzani turun dari mobilnya lalu menghampiri mobil Dipo, lalu membuka pintu sebelah kanan tempat Dipo duduk sambil marah-marah kepada Ferdiansyah.
Dalam kondisi marah, Mirzani mengucapkan kata-kata makian kepada Ferdiansyah dan mempertanyakan kenapa tidak menjawab panggilannya. Mirzani yang sedang emosi lalu mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil lalu melemparkannya ke arah Ferdiansyah.
Lemparan asbak ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya, karena kesal dihalangi, lantas Mirzani memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya. Tangan kanan mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Dengan menggunakan tangan kirinya yang menggenggam ponsel, Mirzani memukul menggenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.