REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sejak akhir Maret telah mengimbau warga tak melakukan aktivitas keramaian. Anjuran ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di kota wisata tersebut.
Meski surat edaran telah dikeluarkan, keramaian masih sering terlihat terutama di Alun-alun Kota Batu. Padahal, alun-alun sebagai ruang publik telah dinyatakan ditutup sampai berakhirnya masa darurat Covid-19. "Bahkan, kalau kondisi pandemi corona masih belum mereda, akan dilakukan perpanjangan penutupan alun-alun," kata jubir satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori, melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (20/4).
Untuk mencehah keramaian, Pemkot Malang sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut merupakan pengelola kawasan Alun-alun Kota Batu. Kemudian, upaya tersebut termasuk melakukan penertiban warga yang masih berkerumun di dalam alun-alun.
Untuk pedagang kaki lima (PKL), menurut Chori, Pemkot Batu tidak melakukan penutupan aktivitas berjualan. Mereka masih bisa berusaha dengan jadwal dari pukul 07.00 WIB sampai 21.00 WIB. Pedagang hanya melayani pembelian daring maupun dibungkus untuk dibawa ke rumah.