Senin 20 Apr 2020 12:18 WIB

Dasco: Gugatan Perppu Corona Jokowi ke MK Langkah Bagus

Gugatan ke MK atas suatu produk undang-undang adalah langkah yang konstitusional.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai langkah gugatan atas Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelamatan ekonomi ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah yang baik. Dasco menilai, judicial review ke MK atas suatu produk undang-undang adalah langkah yang konstitusional. 

"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum, sehingga menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian melakukan upaya-upaya hukum yang real seperti misalya, judicial review untuk menyalurkan aspirasinya," kata Dasco dalam pesannya, Senin (20/4).

Baca Juga

Bila suatu produk undang-undang dirasa bermasalah  dan digugat di MK, maka MK bisa mengeluarkan putusan pada Perppu tersebut. "Saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya nanti mari kita lihat sama-sama," kata Dasco menegaskan.

Politikus senior PAN Amien Rais bersama 23 orang lainnya menggugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah sebagai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona alias Covid-19-19.

Sejumlah fraksi di Parlemen juga telah menyatakan keberatannya atas Perppu yang mengatasnamakan Covid-19, tetapi isinya tak memuat soal penanganan Covid-19 itu sendiri. Perppu tersebut hanya mengatur soal ekonomi semata.

Perppu itu juga menabrak Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia hingga meniadakan aturan aturan lain. Bahkan Perppu tersebut memberikan kekebalan hukum terhadap para pelaksana anggaran hingga meniadakan peran sejumlah lembaga. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement