Senin 20 Apr 2020 12:50 WIB

Antar Jenazah Ibu Sampai Syuting, Nunung Ternyata Belum Bebas

Antar Jenazah Ibu Sampai Syuting, Nunung Ternyata Belum Bebas

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Nunung: Antar Jenazah Ibu Sampai Syuting, Nunung Ternyata Belum Bebas
Nunung: Antar Jenazah Ibu Sampai Syuting, Nunung Ternyata Belum Bebas

VIVA – Komedian Nunung antarkan jenazah ibunya ke peristirahatan terakhir di Tempat Pemakaman Umum Bonoloyo,Banjarsari, Solo. Rencananya jenazah akan dimakamkan Senin, 20 April 2020 sekitar pukul 13.00. Namun rupanya status Nunung masih harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Nunung meminta ijin kepada pihak RSKO untuk memakamkan jenazah ibunya.

"Belum bebas, kan ibunya meninggal dan ibunya meninggal bukan karena Covid, karena kanker mulut ya. Makanya kami izinkan (keluar) karena ibunya meninggal," kata Direktur Utama RSKO, Dokter Azhar Jaya saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin, 20 April 2020.

Nunung diperbolehkan pergi dengan beberapa persyaratan. Salah satunya, ia akan diisolasi mencegah kemungkinan tertular corona saat kembali nanti.

"Bu Nunung kan statusnya sehat ya dan kalau dia pulang kita isolasi juga," ucap Azhar.

Selain itu, beberapa kali Nunung terlihat mengisi acara di televisi. Azhar membenarkan pihaknya mengijinkan hal itu. Pertimbangan pihaknya, karena Nunung merupakan pasien dan RSKO bukan penjara.

Baca juga: Air Mata Nunung saat Divonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi?

"Sebenarnya program rehabilitasi Bu Nunung sudah selesai, karena sudah lebih dari tiga bulan. Cuma karena putusannya Bu Nunung harus di rehabilitasi di RSKO, maka setelah ini (syuting) kembali lagi ke RSKO," ujar Azhar.

Nunung menjalani syuting sudah lebih dari satu minggu. Setelah menjalani syuting, Nunung tidka pulang ke rumahnya karena masih harus menjalani masa rehabilitasi.

"Iya benar, tapi balik lagi ke RSKO," ucap Azhar.

Seperti diketahui, Nunung divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement