Senin 20 Apr 2020 12:47 WIB

Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Palangka Raya Diperpanjang

Masa tanggap darurat Covid-19 di Palangka Raya diperpanjang hingga 25 Juni 2020

Red: Esthi Maharani
Prajurit TNI AD membagikan masker kepada warga di pasar besar Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (16/4/2020). Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat membagikan 10 ribu masker gratis dan sosialisasi kepada warga sebagai upaya pemerintah setempat mencegah penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Makna Zaezar
Prajurit TNI AD membagikan masker kepada warga di pasar besar Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (16/4/2020). Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat membagikan 10 ribu masker gratis dan sosialisasi kepada warga sebagai upaya pemerintah setempat mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,  PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 25 Juni 2020 dengan kategori bencana nonalam.

"Sebelumnya, berakhir pada tanggal 21 April, kini berakhir pada tanggal 25 Juni 2020," kata Pelaksana Harian Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Senin (20/4)

Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 itu diambil usai jajaran pemerintah kota setempat beserta unsur forum komunikasi pimpinan daerah melakukan rapat penentuan status daerah. Keputusan perpanjangan status dalam penanganan Covid-19 yang diambil pemkot setempat, kata dia, juga sesuai dengan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam penanganan pandemi virus corona.

Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun diminta menaati dan mematuhi serta melaksanakan berbagai anjuran dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Ia pun meminta agar seluruh anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 tetap semangat melaksanakan berbagai program yang telah dijadwalkan.

Saat ini Pemkot Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 juga terus melakukan berbagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Misalnya, penyemprotan disinfektan, sosialisasi penanggulangan Covid-19, serta pemeriksaan penumpang dan kendaraan yang melintasi perbatasan wilayah Palangka Raya juga terus dilakukan.

Pemerintah kota setempat juga mewajibkan setiap warga yang berada di luar rumah menggunakan masker.

"Jika ditemukan warga membandel, petugas akan mempersilakan warga tersebut kembali ke rumah untuk mengambil masker," katanya.

Selain itu, dia mengimbau warga untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan jika mengalami gejala awal Covid-19, dan selalu makan makanan sehat dan bergizi guna menjaga imunitas tubuh.

Pemkot setempat juga meminta warga selalu menjaga jarak fisik dengan orang lain, dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer usai beraktivitas. Warga yang usai bepergian dari wilayah yang dinyatakan terdampak Covid-19, juga diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala Covid-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing, pihaknya meminta mereka segera melaporkan atau berkoordinasi melalui call center 082157336165, 08125086776, 082357720665, dan 0811523004

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement