Senin 20 Apr 2020 14:03 WIB

Polres Palembang Tiadakan Tilang

Tindakan tilang bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk sementara ditiadakan

Aparat memberikan sanksi tilang
Foto: dok. Satlantas Polres Purwakarta
Aparat memberikan sanksi tilang

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, pada bulan ini menghentikan sementara tindakan tilang bagi pengemudi kendaraan bermotor. Hal ini untuk mengatasi terjadinya kerumunan pada saat pengurusan tilang di kantor kejaksaan setempat sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

"Untuk beberapa pekan ke depan dihentikan sementara tilang bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua dan empat," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yusantiyo, Senin (20/4)

Ia mengimbau kondisi ini jangan sampai disalahgunakan para pengguna kendaraan bermotor untuk melanggar rambu lalu lintas. Kendati dihentikan tindakan tilang sementara waktu, personelnya tetap bertugas seperti biasanya di pos-pos lalu lintas yang ada di sejumlah ruas jalan protokol. Hal ini guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Menyinggung soal pandemi Covid-19, pihaknya juga melakukan aksi soslal, seperti membagikan masker kepada pengemudi kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement