Dewan Fatwa UEA: Pasien Covid-19 tak Perlu Puasa

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah

Senin 20 Apr 2020 14:20 WIB

Dewan Fatwa UEA: Pasien Covid-19 tak Perlu Puasa. Foto: AP/Kamran Jebreili Dewan Fatwa UEA: Pasien Covid-19 tak Perlu Puasa.

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19 diizinkan tidak puasa Ramadhan. Hal ini diumumkan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) pada Ahad (19/4) setelah pertemuan virtual yang dipimpin oleh Syekh Abdullah bin Bayyah.

Dewan Fatwa UEA mengatakan, orang-orang sehat harus tetap berpuasa. Mengenai izin untuk pasien Covid-19 tidak berpuasa didasarkan pada ayat-ayat dari Alquran.

Baca Juga

"Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al Baqarah Ayat 184).

Majelis dianjurkan membahas perkembangan yang perlu diketahui orang tentang hukum Islam. Tentu dengan menggunakan pendekatan bulan Ramadhan yang diberkati.