Senin 20 Apr 2020 14:35 WIB

Tak Patuhi Protokol, Pemerintah akan Sanksi Perusahaan

Sejumlah perusahaan masih tak mematuhi kebijakan pemerintah untuk melaksanakan PSBB.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Kepala BNPB yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo
Foto: Dok BNPB
Kepala BNPB yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 masih belum berjalan optimal. Sejumlah perusahaan masih tak mematuhi kebijakan pemerintah untuk melaksanakan PSBB sehingga masih banyak masyarakat yang bekerja.

Karena itu, pemerintah akan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tak menjalankan kebijakan PSBB sesuai dengan protokol kesehatan. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang masih membandel tersebut, yakni berupa peringatan, teguran, bahkan sanksi denda juga pidana.

Baca Juga

“Apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan, maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi sebagaimana pasal 93 UU 6/2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana,” kata Doni saat konferensi pers, Senin (20/4).

Doni menyebut, pelaksanaan PSBB selama ini belum berjalan optimal lantaran masih ada kegiatan perkantoran dan juga aktivitas di pabrik-pabrik. Sehingga, moda transportasi umum pun masih dipenuhi oleh masyarakat yang bekerja.

Sementara, Kementerian Perhubungan pun juga belum dapat membatalkan operasi layanan seluruh moda transportasi. Sebab, masih ada para pekerja di sejumlah sektor tertentu seperti kesehatan dan layanan fasilitas umum, dll yang masih harus bekerja.

“Kalau mereka tidak berangkat kerja maka konsekuensinya mereka dianggap bolos dan dapat berisiko dipotong honor dikurangi gajinya bahkan bisa juga di PHK karena tidak mengantor,” ucap dia.

Pemerintah mengajak seluruh pihak, terutama perusahaan agar betul-betul mematuhi ketentuan pemerintah untuk melakukan seluruh aktivitasnya di masing-masing rumah. Ia juga meminta gugus tugas di daerah agar bersikap tegas memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang  tak mematuhi kebijakan pemerintah ini.

“Persoalannya ada di hulu yaitu masih banyaknya pekerja yang bekerja di kantor. Ini yang memang harus kita upayakan mulai dari tingkat imbauan, akhirnya juga memberikan teguran memberikan peringatan, sampai akhirnya kita harapkan gugus tugas daerah ini bisa lebih tegas lagi untuk memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang masih belum mematahui protokol kesehatan,” ujar Doni.

Agar pelaksanaan PSBB ini dapat berjalan optimal, pemerintah juga mendapatkan rekomendasi untuk melakukan inspeksi mendadak di berbagai perkantoran, termasuk juga memasang CCTV di pabrik-pabrik. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement