REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior PAN Amien Rais dan sejumlah tokoh lain menggugat Perppu Nomor 1 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku menghormati adanya gugatan tersebut.
"Menghormati gugatan tersebut, tentu MK akan menjalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada," kata Azis kepada Republika.co.id, Senin (20/4)
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR lainnya Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum.
"Sehingga menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian, melakukan upaya-upaya hukum yang real seperti misalnya, judicial review untuk menyalurkan aspirasinya. Saya pikir itu udah bagus," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Amien Rais bersama 23 orang lainnya menggugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu tersebut dinilai menabrak Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia hingga meniadakan aturan aturan lain.
Perppu tersebut bahkan dinilai memberikan kekebalan hukum terhadap para pelaksana anggaran hingga meniadakan peran sejumlah lembaga. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah sebagai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona alias Covid-19.