Senin 20 Apr 2020 15:44 WIB

30 Ribu Tanda Tangan Petisi Bebaskan Siti Fadilah Hilang

Siti Fadilah dinilai bisa membantu pandemi corona yang sedang dialami Indonesia.

Mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa pekan terakhir muncul sebuah petisi untuk mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari di situs Change.org. Pada Kamis (16/4), petisi berjudul "Bebaskan Siti Fadilah Supari, Berjuang Bersama Melawan Wabah Corona" itu sudah mendapatkan tanda tangan lebih dari 42 ribu dari warganet. Namun, pada Sabtu, (18/4), tanda tangan di petisi tersebut hilang puluhan ribu.

Pencetus petisi, Jandi Satrio Wibowo berkata, satu hari sebelumnya, Jumat (17/4), angka yang terekam dalam petisi itu sudah hampir mencapai 50 ribu. "Sedangkan tadi pagi (Sabtu, 18/4), kami melihat angkanya tiba-tiba hanya sekitar 8.000," kata Jandi dalam pesannya.

Jandi mengajak para simpatisan menandatangani secara online petisi tersebut sembari mencari solusi mengumpulkan dukungan yang lebih aman ke depannya. "Kami berharap hal ini terjadi dikarenakan adanya gangguan sistem pada platform Change.org, bukan karena adanya faktor eksternal yang ingin menghambat perjuangan kami," ujar Jandi.

Petisi itu diketahui dibuat Nyoman Kusuma, Satrio Wibowo B. Tech, atas nama rakyat Indonesia melawan corona pada 31 Maret 2020. Petisi itu ditujukan kepada Presiden Jokowi guna meminta pembebasan terhadap Siti Fadilah dari penjara.

Dalam petisi itu juga menjelaskan jika Siti Fadilah pernah sukses mengatasi wabah flu burung yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 2006. Siti Fadilah juga berhasil memutuskan penyebaran flu babi (HIN1) yang merebak di Meksiko pada 2009 yang saat itu dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO.

Pengalaman dan keahlian sebagai menteri kesehatan dalam mengatasi ancaman politik pandemi flu burung dan flu babi, dinilai para pembuat pandemi sangat berharga dan dibutuhkan saat ini oleh Indonesia yang sedang diserang virus corona. "Akan sangat sia-sia jika pengalaman dan keahlian Siti Fadilah yang saat itu sebagai Menteri Kesehatan RI 2004-2009 tetapi tidak dimanfaatkan pada saat kita kesulitan menghadapi wabah Corona. Saat ini Siti Fadilah hanya bisa memantau perkembangan penanganan wabah dari balik tembok penjara Pondok Bambu Jakarta Timur," tulis petisi tersebut.

Siti Fadilah diketahui sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pada 16 Juni 2017. Pengadilan Tipikor memutuskan Siti terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Kemenkes pada 2015.

Siti Fadilah yang saat ini berusia 70 tahun dengan berbagai penyakit kronisnya tetap tegar berusaha mengarahkan relawan kesehatan yang tergabung dalam DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) untuk membantu penyelamatan rakyat, dengan membangun Satgas RT Siaga dan mencari bantuan buat rumah-rumah sakit yang membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD) dalam menghadapi corona.

"Kami berharap Siti Fadilah segera dibebaskan dan bisa membantu pemerintah, agar kita bisa lebih cepat mengalahkan wabah corona," bunyi petisi tersebut lagi.

Permintaan pembebasan Siti Fadilah juga diajukan Lembaga kegawatdaruratan medis dan kebencanaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C). MER-C mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan menteri kesehatan (Menkes) periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari. Desakan tersebut karena pengalamannya dalam menghadapi virus flu burung di Indonesia tahun 2005 sangat baik.

Baca Juga: MER-C Desak Bebaskan Siti Fadilah untuk Bantu Tangani Corona

Presidium MER-C Yogi Prabowo mengatakan, mantan menkes Siti Fadilah berhasil membuka wawasan bagi negara-negara lain di dunia dalam penanganan virus. Karena itu, sudah selayaknya bangsa Indonesia membebaskan Siti Fadilah untuk membantu menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih banyak menyimpan berbagai misteri.

"Selain itu, ada pertimbangan kemanusiaan yang kritis mengingat usianya yang sudah memasuki 70 tahun, geriatrik, dan mempunyai penyakit kronis. Dengan kondisi rumah tahanan dan usia geriatrik sehingga Siti (mantan menkes) rentan terkena Covid-19," kata Yogi melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (7/4).

Ia mengingatkan, memenjarakan Siti Fadilah bisa menimbulkan pelanggaran kemanusiaan tentang elder abuse, yaitu memperlakukan kelompok usia geriatrik tidak sebagaimana mestinya dan menimbulkan risiko, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, Siti sosok wanita yang cerdas, sigap, dan berani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement