Senin 20 Apr 2020 16:20 WIB

Dewan Fatwa UEA Perkenankan Pekerja Medis tak Berpuasa

Dewan Fatwa mengatakan pekerja medis yang rawat pasien Covid-19 boleh tak puasa

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Pengunjung pameran mengenakan masker pada Pameran Kesehatan di Dubai, Uni Emirat Arab. Dewan Fatwa mengatakan pekerja medis yang rawat pasien Covid-19 boleh tak puasa. Ilustrasi.
Foto: AP/Kamran Jebreili
Pengunjung pameran mengenakan masker pada Pameran Kesehatan di Dubai, Uni Emirat Arab. Dewan Fatwa mengatakan pekerja medis yang rawat pasien Covid-19 boleh tak puasa. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI — Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) mengatakan para pekerja medis yang merawat pasien Covid-19 di negara tersebut diperkenankan tak melaksanakan ibadah puasa selama Ramadan. Namun fatwa itu tak berlaku bagi warga sehat.

Dewan Fatwa UEA pun menyerukan umat Muslim di sana tak melakukan sholat berjamaah selama Ramadan. “Berkumpul untuk melakukan sholat dapat membahayakan jiwa, tindakan yang dilarang keras dalam Islam,” katanya dalam pernyataan yang dirilis pada Ahad (19/4).

Baca Juga

Sebelumnya UEA memang telah menangguhkan kegiatan shplat berjamaah di masjid guna menekan penyebaran Covid-19. Hal itu akan tetap dilanjutkan selama Ramadan.

Pada hari yang sama Wakil Presiden UEA Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum meluncurkan kampanye kemanusiaan. Ia akan menyediakan 10 juta paket makanan untuk masyarakat yang terkena dampak wabah Covid-19.