Senin 20 Apr 2020 16:46 WIB

Panja RUU Omnibus Law Ciptaker Terbentuk, PKS tak Ikut

PKS tak mengirim nama dalam Panja RUU Cipta Kerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Mahasiswa menolak pengesahan RUU Omnibus Law (ilustrasi).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Mahasiswa menolak pengesahan RUU Omnibus Law (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan nama pimpinan dan anggota panja pembahasan RUU Cipta Kerja, Senin (20/4) siang. Dari total 37 anggota panja, tidak ada satu pun anggota fraksi PKS.

"Fraksi PKS tidak kirim nama," kata Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya kepada wartawan.

Baca Juga

Meskipun demikian, kata ia, panja tetap disahkan. Menurut Willy, tatib tidak mengatur minimal jumlah fraksi dalam pembentukan sebuah panja. "Yang diatur cuma keanggotaan panja maksimal separuh anggota baleg," ujarnya.

Berdasarkan daftar nama anggota panja yang diterima Republika.co.id, diketahui pimpinan panja terdiri dari lima orang, yaitu Supratman Andi Agtas (Fraksi Partai Gerindra) yang juga sebagai Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja.