Senin 20 Apr 2020 16:46 WIB

Panja RUU Omnibus Law Ciptaker Terbentuk, PKS tak Ikut

PKS tak mengirim nama dalam Panja RUU Cipta Kerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Mahasiswa menolak pengesahan RUU Omnibus Law (ilustrasi).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Mahasiswa menolak pengesahan RUU Omnibus Law (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan nama pimpinan dan anggota panja pembahasan RUU Cipta Kerja, Senin (20/4) siang. Dari total 37 anggota panja, tidak ada satu pun anggota fraksi PKS.

"Fraksi PKS tidak kirim nama," kata Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya kepada wartawan.

Baca Juga

Meskipun demikian, kata ia, panja tetap disahkan. Menurut Willy, tatib tidak mengatur minimal jumlah fraksi dalam pembentukan sebuah panja. "Yang diatur cuma keanggotaan panja maksimal separuh anggota baleg," ujarnya.

Berdasarkan daftar nama anggota panja yang diterima Republika.co.id, diketahui pimpinan panja terdiri dari lima orang, yaitu Supratman Andi Agtas (Fraksi Partai Gerindra) yang juga sebagai Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia didampingi empat Wakil Ketua Panja lainnya antara lain Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP), Willy Aditya (F-NasDem), Ibnu Multazam (F-PKB), dan Achmad Baidowi (F-PPP). Sementara itu 32 nama anggota panja ruu ciptaker antara lain:

Fraksi PDIP

Sturman Panjaitan, Irmadi Lubis, Ichsan Soelistio, Arteria Dahlan, Hendrawan Supratikno, Diah Pitaloka, Esti Wijayati, dan Andreas Eddy Soesetyo.

Fraksi Golkar

Firman Soebagyo, Nurul Arifin, John Kennedy Azis, Supriansa, Sarmuji, dan Lamhot Sinaga.Fraksi Partai Gerindra

Heri Gunawan, Obon Tabroni, Hendrik Lewerissa, Darori Wonodipuro, dan Sodik Mudjahid.

Fraksi Partai Nasdem

Taufik Basari, Saan Mustofa, dan Fauzi H Amro.

Fraksi PKB

Mohammad Toha, Ela Siti Nuryamah, dan Sukamto.

Fraksi Partai Demokrat

Bambang Purwanto, Hinca Pandjaitan, serta Benny K Harman.

Fraksi PAN

Guspardi Gaus, Ali Taher, dan Nasril Bahar.

Fraksi PPP

Syamsurizal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement