REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG TBK atau Sinarmas MSIG Life berupaya memberikan perlindungan santunan khusus bagi seluruh nasabahnya. Perusahaan memberikan santuan harian rawat inap senilai Rp 1 juta per hari dan santunan meninggal dunia senilai Rp 30 juta dengan periode program selama dua bulan sejak Maret 2020.
Wakil Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Shinichiro Suzuki mengatakan, pemberian santuan ini bertujuan dapat mengurangi beban kekhawatiran akan risiko terpapar virus corona. Adapun santunan harian rawat inap diberikan maksimal 30 hari terhitung sejak terdiagnosa positif terinfeksi virus corona.
“Perlindungan nasabah diberikan bagi nasabah yang terdiagnosa positif terjangkit virus corona yang memegang polis Sinarmas MSIG Life dan tanpa pemberlakuan masa tunggu, sehingga nasabah baru bisa langsung menikmati perlindungan tambahan ini,” ujarnya kepada Republika di Jakarta, Senin (20/4).
Menurutnya, perlindungan tambahan atas manfaat pertanggungan sesuai polis ini dipersembahkan bagi para nasabah pemegang polis asuransi jiwa dan kesehatan, namun tidak berlaku untuk nasabah pemegang polis Personal Accident (PA) dan DPLK.
“Jika memperoleh informasi lebih lanjut terkait perlindungan santunan khusus ini, termasuk syarat dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat menghubungi Call Center Sinarmas MSIG Life,” katanya.