REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berharap pemberlakuan pembatasan jam malam dievaluasi. Evaluasi terutama untuk durasi waktunya agar kesempatan PKL berjualan bisa lebih lama sehingga setiap hari masih bisa mendapatkan pemasukan.
"Saya sepakat dengan pembatasan jam malam karena demi kepentingan bersama agar penyebaran penyakit virus corona tidak meluas. Akan tetapi, PKL juga butuh solusi agar pemasukan setiap hari tidak hilang," kata salah satu pedagang angkringan di Jalan Sunan Kudus Anton di Kudus, Senin.
Menurut dia kesempatan berjualan selama tiga jam terlalu pendek karena mayoritas konsumennya justru mulai berdatangan pada malam hari. Ia mengusulkan pemberlakuan tidak dimulai pukul 20.00 WIB, tapi diundur agar PKL bisa berjualan lebih lama.
Sejak pemberlakuan jam malam, omzet penjualannya turun drastis. Sebelumnya dalam semalam Anton bisa mendapatkan pemasukan antara Rp 200 ribu, kini hanya berkisar Rp 50 ribu.
Bahkan nasi bungkus yang disediakan dari semula 130 bungkus dikurangi menjadi 40 bungkus pun masih tetap sisa. "Saya justru lebih senang dengan kebijakan sebelumnya. Pembeli dilarang makan di tempat, melainkan makanannya harus dibawa pulang," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Imam, pedagang martabak di Alun-alun Kudus. Dia mengaku kesempatan berjualan terlalu pendek karena mulai berjualan pukul 17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB sudah harus tutup.
Biasanya, kata dia, konsumen mulai berdatangan justru antara pukul 20.00 hingga pukul 21.00 WIB. Pesanan yang diterima mendekati pukul 20.00 WIB,terpaksa ditolak. Ini karena petugas sudah mengingatkan semua PKL agar mengemasi dagangannya sebelum pukul 20.00 WIB.
Sejak diberlakukan pembatasan jam malam, pendapatan Imam turun antara Rp150 ribu hingga Rp 200 ribu semalam. Sebelumnya ia dapat mengantongi pendapatan antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu dalam semalam.
Ia berharap ada solusi agar PKL tetap ada kesempatan berjualan. Dengan demikian PKL masih bisa mendapatkan pemasukan setiap hari agar bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, kami hanya bisa berjualan di tepi jalan," ujar Imam.
Pemkab Kudus mulai memberlakukan pembatasan jam malam sejak Sabtu (18/4). Jam malam berlaku mulai pukul 20.00-06.00 WIB di kawasan Alun-alun Kudus serta kawasan Balai Jagong.
Kebijakan tersebut betul-betul dipatuhi semua pemilik usaha. Restoran cepat saji yang berada di kompleks pusat perbelanjaan juga ikut tutup setelah pukul 20.00 WIB.