Senin 20 Apr 2020 18:29 WIB

Pemprov Jabar Buat Pergub PSBB Bandung Raya

Pergub yang berisi 27 pasal itu mencakup sejumlah aspek.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Massa yang tergabung dari ASN, warga, Personil Polisi dan TNI melakukan aksi kampanye Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Alun Alun Ujungberung, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4/2020). Aksi tersebut guna mengedukasi dan sosialisasi kepada warga dan pedagang terkait kebijakan penerapan PSBB di Bandung Raya yang dimulai pada Rabu 22 April 2020 sebagai bentuk memutus penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Novrian Arbi
Massa yang tergabung dari ASN, warga, Personil Polisi dan TNI melakukan aksi kampanye Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Alun Alun Ujungberung, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4/2020). Aksi tersebut guna mengedukasi dan sosialisasi kepada warga dan pedagang terkait kebijakan penerapan PSBB di Bandung Raya yang dimulai pada Rabu 22 April 2020 sebagai bentuk memutus penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersungguh-sungguh memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, berjalan optimal. Hal itu terlihat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya. 

Menurut Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Daud Achmad, PSBB Bandung Raya sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan COVID-19. Oleh karena itu, Pergub yang berisi 27 pasal itu mencakup sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

"Pergub itu menegaskan bahwa semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah," ujar Daud, Senin (20/4).

Daud menjelaskan, hampir semua kegiatan dilakukan di rumah selama PSBB, kecuali institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian,  pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB. 

Namun, kata dia, semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman. 

"Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," kata Daud.

Daud mengingatkan, pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. "Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker," katanya. 

Pembatasan Moda Transportasi

Daud mengatakan, Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 juga menekankan moda transportasi yang boleh ataupun tidak boleh beroperasi selama PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang. Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Daud mengatakan, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misalnya, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. 

"Pemenuhunan kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan atau perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik," papar Daud.

Khusus penggunaan mobil pribadi, kata dia, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. "Itu dilakukan agar PSBB di Bandung Raya berjalan optimal. Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Pergub pun, kata dia, tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku. 

"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati," kata Daud.

Selain Pergub, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 

Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 22 April - 5 Mei 2020. Sementara diktum ketiga menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

Daud menilai, Pergub dan Kepgub tersebut harus pula disertai dengan kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam menjalankan PSBB. Agar, mata rantai penularan dan penanggulangan COVID-19 bisa tertangani. 

Daud pun meminta masyarakat di wilayah Bandung Raya mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya PSBB. Antara lain disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, membatasi kegiatan, tidak berkerumun dan meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat massal.

"Kembali saya ingatkan, keberhasilan pemberlakuan PSBB, salah satunya dengan disiplin melakukan physical maupun social distancing. Lalu, kita menghindari kerumunan-kerumunan ataupun kita jangan sampai membuat kerumunan-kerumunan yang bersifat massal," paparnya.

Selain itu, kata Daud, pemberlakuan PSBB Bandung Raya akan disertai dengan rapid diagnostic test (RDT) masif.  RDT masif dapat menunjang keberhasilan PSBB Bandung Raya karena tujuan PSBB tersebut adalah memutus rantai penularan, merawat dan mengobati penderita COVID-19. 

Pelaksanaan PSBB Bandung Raya ini juga, kata dia, akan diiringi dengan pengetesan masif untuk memetakan penyebaran COVID-19. "Mari taati aturan yang ada. Mari ikuti semua imbauan pemerintah. Mari jalankan semua prokotol kesehatan. Jika itu dilakukan, Anda berkontribusi besar menanggulangi Covid-19 di Jabar," paparnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement