Senin 20 Apr 2020 19:33 WIB

Komite Basel Sebut Perbankan Penuhi Standar Internasional

OJK mengatakan pengakuan dari Komite Basel memberi dampak peningkatan kepercayaan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
OJK mengatakan pengakuan dari Komite Basel terhadap perbankan Tanah Air memberi dampak peningkatan kepercayaan investor.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
OJK mengatakan pengakuan dari Komite Basel terhadap perbankan Tanah Air memberi dampak peningkatan kepercayaan investor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan menyatakan perbankan di Indonesia telah memenuhi standar internasional dengan nilai compliant (C). Pemenuhan standar ditetapkan usai Program Penilaian Konsistensi Peraturan di Swiss pada Maret 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pemenuhan standar perbankan Indonesia merujuk pada indikator kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) dan batas eksposur terbesar (Large Exposres/LEx). NSFR adalah perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia (Available Stable Funding/ASF) dengan pendanaan stabil yang diperlukan (Required Stable Funding/RSF) di bank.

Baca Juga

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan LEx adalah pembatasan kerugian maksimum yang dapat dialami bank jika terjadi kegagalan counterparty secara seketika, sehingga kerugian tidak membahayakan solvabilitas bank. Perbankan Indonesia mendapat peraihan tertinggi dalam RCAP dan sejajar dengan Australia dan China.

"Ini merupakan bukti bahwa Indonesia dapat mengimplementasikan standar perbankan internasional dengan tetap memperhatikan best fit standar dengan kepentingan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakart, Senin (20/4).

Khusus indikator LEx, perbankan Indonesia dinilai mampu memberikan kredit dengan pola kemitraan perusahaan inti dan petani plasma. Lebih lanjut, OJK mengatakan pengakuan dari Komite Basel akan memberi dampak peningkatan kepercayaan investor terhadap perbankan nasional.

"Karena ada terjaminnya keamanan dalam melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-haitan yang sejalan dengan standar perbankan internasional," jelasnya.

Lebih lanjut penilaian dari Komite Basel harus ditindaklanjuti oleh OJK dengan melakukan penyempuraan Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar agar sejalan dengan standar internasional. Sebelumnya, perbankan Indonesia memperoleh nilai compliant (C) pada RCAP untuk indikator permodalan (capital) dan rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement