Senin 06 Apr 2020 09:13 WIB

BPJS Kesehatan Tunggu Perubahan Perpres 75/2019

BPJS Kesehatan siap melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran JKN-KIS

Sejumlah pegawai melakukan aktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dumai di Dumai, Riau. (ilustrasi)
Foto: Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO
Sejumlah pegawai melakukan aktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dumai di Dumai, Riau. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengatakan belum membatalkan kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kendati adanya Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dibacakan akhir Februari 2020 lalu.

BPJS Kesehatan masih menunggu pemerintah mengubah ketentuan dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 (Perpres 75/2019) atau Keputusan MA berlaku hingga 91 hari.

"BPJS Kesehatan dalam hal ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Pengganti) yang dikeluarkan atau (menunggu) hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan putusan kepada Presiden dan kuasa hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Hukum dan HAM," tulis akun Twitter @BPJSKesehatanRI, Senin (6/4).

BPJS Kesehatan mengatakan siap melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran JKN-KIS untuk segmen PBPU tersebut. Namun, putusan MA baru berlaku setelah 90 hari berdasarkan bunyi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 pasal 8 yang berbunyi:"Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya (melaksanakan Putusan MA), demi hukum Peraturan Perundang-Undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Atas dasar itu, BPJS Kesehatan belum melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran oleh MA pada April.Namun, apabila sebelum 90 hari pemerintah sudah mengubah ketentuan di dalam Perpres 75/2019, maka BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri tersebut."Dan akan dikembalikan (pengembalian atau sebagai saldo pembayaran bulan selanjutnya) segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah," tulis akun Twitter BPJS Kesehatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement