REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mencatat 18.958 pelanggaran oleh pengguna lalu lintas terhadap kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak hari pertama hingga hari ke-10 kebijakan tersebut diberlakukan.
"Evaluasi di Jakarta bersama dengan kementerian beberapa daerah penyangga sampai hari ke-10 sampai dengan hari ke-11 sudah 18 ribu lebih (pelanggaran) dari hari pertama sampai dengan hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (20/4).
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 18.958 masyarakat melanggar PSBB di Jakarta. Pelanggarannya tentu beraneka ragam.
Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh masyarakat yakni tidak menggunakan masker baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Kemudian pelanggaran terbanyak ada di jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas dan pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara motor berboncengan tidak satu alamat.
Meski begitu, Yusri mengatakan masyarakat DKI Jakarta saat ini sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat, hal itu didasarkan pada jumlah pelanggar yang terus menurun.
"Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat karena memang pandemi corona merupakan musuh bersama kita, kemudian PSBB ini kebijakan dari pemerintah, mau tidak mau diikuti masyarakat, karena ini upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 yang marak sekali di Jakarta," ujar Yusri.