REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sedikitnya sembilan orang narapidana (napi) asimilasi di Jawa Tengah yang telah dikembalikan ke tengah masyarakat kembali membuat ulah. Mereka kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat berbagai tindakan kriminal maupun pelanggaran hukum lain yang dilakukannya.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, mengatakan Polda Jawa Tengah mencatat jumlah asimilasi di wilayah jateng mencapai 1.771 orang. Dari jumlah tersebut, sudah ada sembilan orang napi asimilasi yang kembali ditangkap. Mereka ditangkap karena tindak kejahatan atau tindak pidana di sejumlah wilayah hukum polres/ polresta/polrestabes.
Napi-napi tersebut tersebar di Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Kabupaten Banyumas dengan jumlah total sembilan orang tersangka. "Tindak kejahatan yang dilakukan seperti pencurian sepeda motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, penggelapan atau penipuan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan berat, dan pencabulan anak di bawah umur," jelas Iskandar, Senin (20/4).
Terkait dengan situasi ini, lanjutnya, upaya yang dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Tengah adalah mengawasi keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh para napi asimilasi tersebut. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (lapas), kepala desa/ kelurahan, para pemangku lingkungan (RT dan RW), serta para Bhabinkamtibmas.
Apabila para napi asimilasi tersebut masih melakukan tindak pidana, maka Polda Jawa Tengah tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. "Bahkan apabila di anggap sudah meresahkan dan menyakiti masyarakat, maka aparat kepolisian akan ragu memuntahkan timah panas untuk melumpuhkan," tegas Iskandar.