REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat 9 narapidana (napi) yang dibebaskan untuk menjalankan asimilasi di rumahnya akibat pandemi Covid-19 ditangkap kembali, karena melakukan tindak pidana.
"Dari 1.771 napi yang melaksanakan asimilasi, ada 9 orang yang kembali ditangkap, karena melakukan tindak kejahatan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, di Semarang, Senin (20/4).
Para napi tersebut antara lain ditangkap di Polrestabes Semarang, Polresta Solo, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Banyumas.
Adapun tindak pidana yang dilakukan, kata dia, antara lain pencurian, penggelapan, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, hingga pencabulan. Ia memastikan kepolisian mengawasi keberadaan serta kegiatan yang dilakukan pada napi tersebut.
Kepolisian, lanjut dia, bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan atau desa, hingga tingkat RT/ RW dalam melaksanakan pengawasan. "Petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," katanya pula.