Senin 20 Apr 2020 23:32 WIB

Bamsoet: Pemerintah Harus Jelaskan Urgensi Pembebasan Napi

Bamsoet meminta pemerintah menjelaskan urgensi pembebasan napi melalui asimilasi.

Red: Bayu Hermawan
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)
Foto: mpr
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo meminta pemerintah menjelaskan urgensi pembebasan narapidana. Selain itu, pemerintah juga diminta bisa meyakinkan bahwa narapidana dan anak yang dibebaskan tetap berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Balai Pemasyarakatan.

"Karena program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan terus berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Jakarta, Senin (20/4).

Baca Juga

Hal itu dikatakannya terkait dikeluarkannya 38.822 narapidana dan anak (data 20 April 2020 pukul 07.00 WIB), 36.641 orang melalui program asimilasi dan 2.181 melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun cuti menjelang bebas.

Bamsoet menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri/Kepmen Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Ia juga meminta pemerintah dapat memaparkan data penunjang maupun kajian lebih lanjut yang mendasari urgensi melepaskan narapidana dan anak yang saat ini menghuni rutan, lapas maupun LPKA.