Senin 20 Apr 2020 23:53 WIB

Baleg: Masukan Publik Penting Bagi RUU Cipta Kerja

Wakil Ketua Baleg mengatakan masukan publik penting dalam pembahasan RUU Ciptaker

Rieke Dyah Pitaloka
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rieke Dyah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mengatakan, masukan publik yang komprehensif terkai RUU Cipta Kerja, sangat penting untuk disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hal itu untuk membuka ruang bagi dihasilkannya draf RUU yang benar-benar berpihak pada kepentingan nasional.

"Masukan publik penting untuk menilai, sekaligus membuka ruang untuk dihasilkannya draf RUU yang benar-benar berpihak pada kepentingan nasional, yaitu kepentingan rakyat, bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan nasional NKRI," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4).

Baca Juga

Rieke menanggapi terkait keputusan Rapat Panja RUU Cipta Kerja pada Senin yang memutuskan akan membuka ruang publik, untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut melalui RDPU. RDPU pertama direncanakan akan diadakan pada Rabu, 22 April 2020. Rieke menilai RDPU bukan hanya masukan bagi DPR, tetapi juga sekaligus bagi Pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

"Saya meyakini Pemerintah tidak menutup diri dari masukan publik untuk melakukan perbaikan terhadap draf RUU Cipta Kerja yang disusun sebelum Covid-19," ujarnya pula.

Rieke menjelaskan keputusan rapat Panja RUU Cipta Kerja adalah membuka ruang publik untuk memberikan masukan pada pendalaman RUU tersebut, artinya belum ada pengambilan keputusan apa pun. Menurut Rieke, rapat panja dimulai dengan membuka ruang masukan publik terhadap beberapa poin, yaitu pertama, konsiderans menimbang dan mengingat, yang berisi landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Kedua, Bab I terkait Ketentuan Umum; dan ketiga Bab II mengenai Maksud dan Tujuan.

"Publik yang akan diundang memberikan masukan tidak hanya pakar dan akademisi, namun juga berbagai elemen masyarakat, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU Cipta Kerja," katanya pula.

Menurutnya, masukan akan dilakukan dengan mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bersifat terbuka untuk umum.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement