Senin 20 Apr 2020 23:57 WIB

Harga Turun, Kementan Dorong Pembelian Ayam Ras Siap Potong

Upaya pembelian ayam ras untuk membantu peternak mandiri

Pekerja membawa telur ayam ras yang baru dikutip di kandang UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Kamis (27/2/2020).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pekerja membawa telur ayam ras yang baru dikutip di kandang UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Kamis (27/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan kerja sama dengan PT Universal Agri Bisnisindo, Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) dan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) dalam pembelian ayam ras siap potong.

Kerja sama tersebut dilaksanakan sebagai upaya pemerintah membantu peternak mandiri supaya bisa menyerap ayam ras pedaging (livebird) serta upaya peningkatan pemasaran hasil peternakan.

"Di tengah pancemi COVID-19, kami terus berupaya mengambil langkah inovatif demi menjaga peternak mandiri dan juga memastikan pendistribusian daging ayam aman hingga ke tangan masyarakat," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) KementanI Ketut Diarmita pada penandatanganan di Jakarta, Senin.

Harga ayam hidup di peternak sedang menurun hingga ke angka Rp 4.000 per kg. Hal itu dikarenakan karena berkurangnya minat pembelian akibat pandemi COVID-19. Di sisi lain, produksi ayam sedang mengalami kenaikan berlimpah. Itu lah yang menyebabkan harga ayam cenderung menurun.

Saat ini, harga rata-rata daging ayam di tingkat konsumen terus berubah. Di Banten misalnya, harga ayam mencapai Rp 33.955 per kilogram. Sementara di Jawa Barat Rp 30.140 per kilogram, Jawa Tengah Rp 28.445 per kilogram, Yogyakarta Rp 28.650 per kilogram dan Jawa Timur Rp 26.510 per kilogram.

Ketut menilai bahwa terjadi anomali karena harga di konsumen tidak mengalami penurunan, berbeda dengan harga ayam di tingkat peternak yang jatuh di bawah biaya produksi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, acuan harga pembelian daging ayam ras di tingkat petani sebesar Rp 19 ribu hingga Rp 20 ribu per kg. Sementara harga acuan di tingkat konsumen sebesar Rp 35 ribu per kg. Tercatat, telah terkumpul 23 perusahaan yang akan membantu penyerapan ayam ras (livebird).

Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan telah berkomitmen akan menyerap livebird yang khusus ada di pulau Jawa. Jumlah kesanggupan pembelian livebird sekitar empat juta ekor. Sementara itu, delapan perusahaan lainnya segera menyusul.

Adapun 23 perusahaan tersebut di antaranya, PT Charoen Pokphand Indonesia, PT De Heus, PT Japfa Comfeee Indonesia, PT Super Unggas Jaya (SUJA), PT Patriot Intan Abadi, PT Intertama Trikencana Bersinar, PT Malindo Feedmill, danPT Sierad Produce

Kemudian, PT New Hope Farm Indonesia, PT QL-Agrofood, PT Janu Putra Sejahtera, CV Surya Inti Pratama, PT Karya Indah Pertiwi, PT Reza Perkasa, PT Mulia Sejahtera, PT Wonokoyo Jaya Corp dan PT Expravert Nasuba.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement