Selasa 21 Apr 2020 06:54 WIB

PSBB Sumbar, Penumpang Kendaraan Dibatasi

Sepeda motor tidak boleh dipakai berboncengan untuk menjaga jarak fisik.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Angkutan kota (angkot) menunggu penumpang, di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Sabtu (18/04). Pemerintah Sumatra Barat membatasi jumlah penumpang di dalam kendaraan bermotor setelah disetujuinya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Angkutan kota (angkot) menunggu penumpang, di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Sabtu (18/04). Pemerintah Sumatra Barat membatasi jumlah penumpang di dalam kendaraan bermotor setelah disetujuinya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akan menerapkan beberapa aturan untuk mendukung Pemprov Sumbar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB di Sumbar akan dimulai sejak Rabu (22/4) hingga Rabu (6/5).

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan salah satu aturan yang akan diterapkan Polda adalah untuk kendaraan. Ia mengatakan sepeda motor tidak boleh dipakai berboncengan untuk menjaga jarak fisik.

Baca Juga

"Yang jelas, aturan sudah ada, physical distancing dan sosial distancing. Ini juga diterapkan kepada pengendara. Mereka berboncengan di sepeda motor artinya nempel," kata Toni melalui teleconference yang diadakan IJTI Sumbar, via aplikasi Zoom, Senin (20/4).

Pengendara sepeda motor juga diminta memakai masker dan sarung tangan di samping harus memenuhi aturan memakai helm SNI. Pengendara hanya diperkenankan mengangkut barang, bukan orang.

Selain sepeda motor, Polda Sumbar mengatur diberlakukan kendaraan roda empat. Penumpang mobil pribadi diminta untuk duduk di bagian kursi belakang. Penumpang mobil pribadi maupun mobil angkutan umum juga tidak boleh lebih dari setengah kapasitas angkut kendaraan dan menjaga jarak minimal satu meter antara satu penumpang dengan penumpang lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement