Selasa 21 Apr 2020 06:50 WIB

PSBB Bandung Raya, Wagub Jabar Minta Masyarakat Disiplin

Masyarakat bersungguh-sungguh mematuhi protokol kesehatan selama PSSB

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pedagang beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (18/4). Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang disetujui oleh Menteri Kesehatan dan mulai diterapkan pada Rabu (22/4) pukul 00
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pedagang beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (18/4). Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang disetujui oleh Menteri Kesehatan dan mulai diterapkan pada Rabu (22/4) pukul 00

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG --Kepatuhan dan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci keberhasilan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah Jawa Barat (Jabar). Oleh karena itu, menurut Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, ia meminta masyarakat bersungguh-sungguh mematuhi protokol kesehatan selama PSSB berlaku.

Protokol kesehatan itu antara lain disiplin jaga jarak, disiplin pakai masker, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). "Termasuk nanti, PSBB Bandung Raya, tidak akan ada artinya kalau masyarakat tetap bandel (melanggar imbauan). Jadi, ada manfaat atau tidaknya PSBB, kembali ke (perilaku) masyarakat," ujar Uu, Senin (20/4).

Pemerintah Provinsi Jabar, kata Uu, memastikan PSBB di Bandung Raya berjalan optimal dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.  Pergub yang berisi 27 pasal itu mencakup sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB. Hal itu dilakukan karena PSBB Bandung Raya sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan Covid-19. 

PSBB, kata dia, penguatan dari arahan, imbauan, dan edaran pemerintah. Yakni, antara lain di rumah saja, tidak mengadakan kegiatan di luar yang mengundang orang banyak, pakai masker, social maupun physical distancing, dan menjaga pola hidup bersih dan sehat termasuk cuci tangan pakai sabun.

"Oleh karena itu, dengan rasa hormat dan rasa sayang kami kepada masyarakat Jabar, maka mari kita disiplin demi memutus mata rantai Covid-19," katanya.

Uu juga mengimbau kepada tokoh agama, kyai, dan ulama, untuk terlibat mengarahkan warga disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama saat PSBB berlangsung. Hal tersebut dapat menjadi mesin penggerak secara masif partisipasi masyarakat dalam melawan korona.  

Selain itu, kata dia, jangan diabaikan kekuatan bermunajat bersama umat beragama memohon belas kasihan dan perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa agar korban jiwa tidak terus bertambah, dan badai corona ini segera reda di Indonesia, maupun di tingkat global.  

"Saya minta kepada para kyai, ulama, tokoh masyarakat, kaum milenial, juga kepada tokoh agama yang lain, untuk memberikan pengertian, ajakan, juga pemahaman kepada masyarakat dan umatnya masing-masing terhadap ketaatan kepada pemerintah," paparnya.

Menurutnya, jika umat disentuh dengan tokoh agamanya masing-masing, dengan kyai, ulama, dengan keimanannya, maupun tokoh agama lain dengan kerohaniannya, masyarakat bisa berdisiplin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement