REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Polsek Deli Tua menangkap pelaku penggelapan sepeda motor milik Rahmadani (35 tahun), seorang ibu rumah tangga (IRT) penduduk Komplek Palem Indah Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Idem Sitepu, mengatakan pelaku yang ditangkap itu, yakni MJ (29) warga Jalan Glugur By Pass Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Sitepu mengatakan, sebelumnya MJ ditangkap oleh warga ketika berada di Jalan Meranti Komplek Merbau Mas, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Ahad (19/4) sore WIB. Kemudian, warga sempat geram dan menghajar pelaku.
Tersangka pun diserahkan ke Polsek Deli Tua, guna pemeriksaan lebih lanjut. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Sitepu.
Dia menyebutkan, modus pelaku melarikan sepeda motor dengan berpura-pura menolong korban yang terluka dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Pelaku melarikan sepeda motor saat berada di rumah sakit.
Sebelum melarikan sepeda motor korbana, pelaku berpura-pura baik dan sempat datang ke rumah Rahmadani di Komplek Palem Indah Kecamatan Medan Johor mengambil kartu BPJS.
"Pelaku bersama temannya BEM sudah menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp 2 juta di kawasan Jalang Pancing Medan," kata Sitepu.
Seorang IRT Rahmadani (35) warga Komplek Palem Indah Kecamatan Medan Johor dijambret, Rabu (15/4) malam WIB, ketika mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2915 AHW di kawasan Underpass Titi Kuning Jalan AH Nasution Medan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka karena terseret dan jatuh dari atas sepeda motornya. Korban berhasil mempertahankan tasnya yang dirampas pelaku jambret.