Selasa 21 Apr 2020 08:48 WIB

Polisi Tangkap 10 Pejudi Adu Muncang Saat Wabah Covid-19

Ketika pandemi corona masih ditemukan penyakit masyarakat yang berjudi berkerumun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi memperlihatkan barang bukti perjudian (ilustrasi).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Polisi memperlihatkan barang bukti perjudian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menangkap 10 orang yang disinyalir terlibat dalam praktik perjudian tradisional adu muncang (kemiri) di Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena aktivitasnya telah meresahkan masyarakat di tengah kondisi darurat wabah Covid-19.

"Kami sangat menyayangkan di tengah pandemi corona ini masih ditemukan penyakit masyarakat yang menggelar perjudian dengan berkerumun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (20/4).

Siswo menuturkan, kepolisian mendapatkan laporan dari warga adanya kerumunan orang yang melakukan praktik judi tradisional adu muncang di sebuah gudang wilayah Mangunreja, Ahad (19/4).

Sejumlah personel, lanjut dia, langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan 19 orang yang ada di lokasi kejadian, kemudian membawa barang bukti perlengkapan judi ke Markas Polres Tasikmalaya. "Ketika penggerebekan diamankan 19 orang, namun hasil pemeriksaan hanya 10 orang ditetapkan tersangka," kata Siswo.

Dia menyampaikan, orang yang ditetapkan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda yakni sebagai bandar, pengatur perjudian, dan pemilik arena perjudian adu muncang. Praktik perjudian itu, kata Siswo, bermula dari para tersangka mengajak masyarakat sekitar untuk bermain judi adu muncang dengan taruhan uang. "Jadi para pelaku ini dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan judi," kata Siswo.

Akibat perbuatannya itu polisi menahan para tersangka dan menyita seluruh barang bukti berupa alat judi, kemiri, uang tunai, telepon seluler, dan sepeda motor. Para tersangka dijerat Pasal 303 juncto Pasal 53 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement