REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan memperpanjang proses aktivitas dari rumah, baik belajar mengajar maupun bekerja hingga Mei 2020. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menggelar video konferensi bersama para jajarannya, Selasa (21/4), menginstruksikan agar proses belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah dalam rangka menjaga jarak di perpanjang selama 14 hari ke depan atau hingga Mei 2020.
"Untuk proses aktivitas baik itu bekerja, belajar atau beribadah akan kita perpanjang hingga bulan Mei. Perkembangan lebih lanjut kita pantau hingga mendekati tanggal tersebut," ujarnya.
Instruksi yang ditindaklanjuti dalam Surat Edaran Bupati Gowa itu dengan melihat kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meningkat. Termasuk di wilayah Kabupaten Gowa dengan melihat data terakhir Tim Medis Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa yang mana terdata positif corona sudah mencapai 25 orang. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 304 orang, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 131 orang.
Adnan mengatakan, kebijakan perpanjangan libur ini khususnya berlaku bagi aktivitas belajar mengajar di sekolah. "Kebijakan ini kita ambil dengan melihat kondisi terkini yang mana aktivitas di luar rumah belum memungkinkan untuk kita lakukan. Makanya hingga 14 hari ke depan aktivitas baik belajar, bekerja maupun beribadah masih harus kita lakukan di rumah," terang Adnan.
Adnan melanjutkan perpanjangan bekerja dari rumah ini juga berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan rujukan Surat Edaran Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sehingga kebijakan untuk tetap bekerja secara bergantian masih diberlakukan hingga batas yang telah diberikan. "Kita masih akan melihat bagaimana perkembangan ke depannya. Intinya mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini sesuai dengan aturan protokol kesehatan," kata Adnan.
Termasuk memastikan bahwa kegiatan mengumpulkan banyak orang tetap ditiadakan untuk sementara waktu hingga kondisi kembali membaik. Adnan pun mengimbau agar pengawasan pada kebijakan surat edaran ini, terutama bagi anak sekolah menjadi perhatian penuh. "Saya meminta dinas pendidikan untuk segera menindaklanjuti ke jajaran sekolah agar pihak sekolah meningkatkan edukasi muridnya agar tidak keluar rumah. Begitupun dengan Satpol PP untuk menegur jika menemukan anak sekolah berada di tempat umum, atau di luar rumah tanpa keperluan yang sifatnya urgent dan mendesak," ucapnya.
Sebelumnya, kebijakan belajar, bekerja dan beraktivitas dari rumah telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa sejak 17 hingga 31 Maret 2020 kemudian diperpanjang untuk kedua kalinya hingga 21 April 2020 dan sekarang.