Selasa 21 Apr 2020 12:02 WIB

Kendaraan Umum dan Pribadi Dilarang Lintasi Zona Merah

Akan ada pembatasan lalu lintas pada akses keluar-masuk wilayah, bukan penutupan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan skema pergerakan kendaraan dalam pelarangan mudik. Kendaraan umum dan angkutan pribadi akan dilarang melintasi zona merah.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan skema pergerakan kendaraan dalam pelarangan mudik. Kendaraan umum dan angkutan pribadi akan dilarang melintasi zona merah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi memutuskan larangan mudik berlaku untuk semua orang untuk mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, dengan begitu pembatasan lalu lintas akan diterapkan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah menyiapkan skema untuk kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor agar tidak boleh keluar-masuk zona merah. Budi memastikan akan ada pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar-masuk wilayah, tetapi bukan penutupan jalan.

Baca Juga

“Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” kata Budi dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (21/4).

Untuk menegakkan peraturan tersebut, Budi mengatakan, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Sanksi tersebut, menurut dia, dapat mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi yang paling ringan, Budi melanjutkan, kendaraan yang masih memaksa mudik akan dikembalikan agar tidak melanjutkan perjalanan.

Budi menambahkan, penyekatan-penyekatan atau check point juga diperlukan untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar-masuk Jabodetabek. “Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” kata Budi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan pelarangan mudik karena mempertimbangkan beberapa hal. Jokowi mengatakan, hasil suvei yang dilakukan Kemenhub sebanyak 68 persen tidak akan mudik, 24 persen masih bersikeras mudik, dan tujuh persen sudah mudik.

“Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi,” kata Jokowi, Selasa (21/4).

Selain itu, Jokowi memastikan bantuan sosial (bansos) dan Kartu Prakerja juga sudah mulai berjalan. Untuk itu, Jokowi memutuskan larangan mudik tidak hanya bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini disiapkan,” ujar Jokowi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement